Ulah DPR Yang Tunda Pengesahan Perppu Pemilu 2009
Satu lagi ulah wakil rakyat kita (yang terhormat, perkasa dan tak tahu malu) menjelang pelaksanaan Pemilu 2009, yaitu menunda pengesahan Perppu Pemilu yang sudah ditandatangani Presiden. Padahal Perppu ini sebenarnya merupakan payung hukum bagi KPU untuk melaksanakan Pemilu karena di situ mengatur tentang dua item yang menjadi pokok pembahasan Perppu Pemilu tersebut, cukup krusial dan rawan gugatan. Yakni, penambahan daftar pemilih tetap (DPT) dan tata cara penandaan pemilu.
Tak jelas apa sebab Komisi II melakukan tindakan menunda pembahasan sampai tanggal 13 April 2009, padahal Pemilu akan dilangsungkan tanggal 9 April 2009. Beberapa orang menilai hal ini bisa saja menjadi rawan sebab bisa digunakan oleh para anggota dewan yang kalah dalam pemilu nanti untuk menggugat. Bahkan jangan-jangan Perppu ini menjadi alat tawar menawar para anggota legislatif nantinya ya. Tidak ada gunanya deh semua pihak sibuk menyiapkan pemilu.
Tapi meski belum mendapat persetujuan DPR toh KPU tetap akan melaksanakan amanat dari Peppu tersebut. Cuma kemungkinan musti dengan ekstra hati-hati karena salah sedikit saja para wakil rakyat yang di senayan siap menelan. Dasar ...
Seja o primeiro a comentar
Post a Comment