Pencabutan Status Tahanan Kota Ibu Prita Mulyasari
Akhirnya kabar baik berhembus dari Kejaksaan Negeri Tangerang yang menangguhkan status tahanan kota bagi Ibu Prita Mulyasari. Surat penangguhan tersebut diserahkan kepada Ibu Prita Mulyasari kemarin (11 Juni 2009.
”Surat penetapan penangguhannya saya terima pukul 5 sore dan setelah itu dilakukan eksekusi,” kata Suyono, Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang saat dihubungi oleh seorang wartawan Tempo. Menurutnya, eksekusi penangguhan penahanan Prita dilakukan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Riyadi, Panitera setelah bertemu dengan Prita Mulyasari. Dengan penangguhan penahanan itu, maka status tahanan kota untuk Prita telah dicabut. ”Prita sudah bisa ke mana saja,” kata Suyono.
Namun Suyono enggan berkomentar soal pertimbangan penegak hukum dalam mengabulkan penangguhan Prita. ”Itu kewenangan Pengadilan Negeri Tangerang,” kata dia.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Herri Iswantoro tidak bisa dikonfirmasi karena telepon selulernya tidak aktif. Begitu juga dengan Ketua Majelis Hakim Karel Tuffu teleponnya juga tidak aktif.
Prita Mulyasari, 32 tahun, sempat ditahan tiga pekan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang sebelum dikenai status tahanan kota. Prita ditahan karena digugat Rumah Sakit Omni atas tuduhan pencemaran nama baik terkait keluhan Prita mengenai pelayanan Rumah Sakit Omni melalui surat elektronik.
Semoga pencabutan status tahanan kota terhadap Ibu Prita merupakan awal bagi pembebasan beliau sepenuhnya atas segala gugatan yang ditujukan kepadanya sehingga arogansi RS. Omni Internasional bisa berakhir.
Seperti dikutip dari: http://tempointeraktif.com
”Surat penetapan penangguhannya saya terima pukul 5 sore dan setelah itu dilakukan eksekusi,” kata Suyono, Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang saat dihubungi oleh seorang wartawan Tempo. Menurutnya, eksekusi penangguhan penahanan Prita dilakukan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Riyadi, Panitera setelah bertemu dengan Prita Mulyasari. Dengan penangguhan penahanan itu, maka status tahanan kota untuk Prita telah dicabut. ”Prita sudah bisa ke mana saja,” kata Suyono.
Namun Suyono enggan berkomentar soal pertimbangan penegak hukum dalam mengabulkan penangguhan Prita. ”Itu kewenangan Pengadilan Negeri Tangerang,” kata dia.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Herri Iswantoro tidak bisa dikonfirmasi karena telepon selulernya tidak aktif. Begitu juga dengan Ketua Majelis Hakim Karel Tuffu teleponnya juga tidak aktif.
Prita Mulyasari, 32 tahun, sempat ditahan tiga pekan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang sebelum dikenai status tahanan kota. Prita ditahan karena digugat Rumah Sakit Omni atas tuduhan pencemaran nama baik terkait keluhan Prita mengenai pelayanan Rumah Sakit Omni melalui surat elektronik.
Semoga pencabutan status tahanan kota terhadap Ibu Prita merupakan awal bagi pembebasan beliau sepenuhnya atas segala gugatan yang ditujukan kepadanya sehingga arogansi RS. Omni Internasional bisa berakhir.
Seperti dikutip dari: http://tempointeraktif.com
1 Comentário:
wah, yang ini... saya udah baca berulang kali..
Post a Comment