RS Omni International Alam Sutra Tangerang Arogan
Obrolan hangat di kalangan 'aktivis' milis atau pun blogger saat ini adalah Prita Mulyasari. Ibu dua anak yang masih kecil-kecil itu sempat di tahan selama sebulan ditahan di LP Wanita Tangerang sejak 13 Mei lalu dengan tuduhan pencemaran nama baik RS Omni International Tangerang lewat internet.
Penahanan Prita dinilai berlebihan. Alhasil, 'penggiat' internet pun ramai-ramai membelanya, termasuk lewat Facebook. Dukungan itu bertajuk "DUKUNGAN BAGI IBU PRITA MULYASARI, PENULIS SURAT KELUHAN MELALUI INTERNET YANG DIPENJARA". Aspirasi kelompok perjuangan ini adalah 'Bebaskan Ibu Prita Mulyasari dari Penjara dan Segala Tuntutan Hukum' dengan poin: Cabut segala ketentuan hukum pidana tentang pencemaran nama baik karena sering disalahgunakan untuk membungkam hak kemerdekaan mengeluarkan pendapat Keluhan/curhat ibu Prita Mulyasari thd RS Omni tidak bisa dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE Keluhan/curhat Ibu Prita Mulyasari dijamin oleh UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen RS Omni hendaknya memberikan HAK JAWAB, bukan melakukan tuntutan perdata dan pidana atas keluhan/curhat yg dimuat di suara pembaca dan di milis-milis. Kisah tragis Prita ini dimulai ketika Prita menulis keluhannya lewat e-mail ke sejumlah rekannya pada medio Agustus 2008 setelah komplainnya kepada pihak RS tidak mendapat respons memuaskan.
Isinya kekesalan Prita pada pelayanan RS Omni yang telah dianggapnya telah membohonginya dengan analisa sakit demam berdarah dan sudah diberikan suntikan macam-macam dengan dosis tinggi sehingga mengalami sesak napas. Prita juga menyesalkan sulitnya mendapatkan hasil lab medis.
Tak disangka tulisan Prita menyebar ke berbagai milis. Pihak RS Omni telah menjawab tulisan Prita lewat milis dan memasang iklan di media cetak. Tak cukup itu, RS itu juga memperkarakan Prita ke pengadilan. Prita dijerat dengan UU Informasi dan Traksaksi Elektronik (ITE) dengan hukuman maksimal 6 tahun atau denda Rp 1 miliar.
'Bebaskan Prita'
RS Omni International Alam Sutra Tangerang Arogan Dan Tidak Mempunyai Prikemanusian
MARI DEMO SAJA
MARI DEMO SAJA
MARI DEMO SAJA
jangan2 jaksa & polisinya udah disuap........
Hukum dimana2 kan bisa dibeli!
Penahanan Prita dinilai berlebihan. Alhasil, 'penggiat' internet pun ramai-ramai membelanya, termasuk lewat Facebook. Dukungan itu bertajuk "DUKUNGAN BAGI IBU PRITA MULYASARI, PENULIS SURAT KELUHAN MELALUI INTERNET YANG DIPENJARA". Aspirasi kelompok perjuangan ini adalah 'Bebaskan Ibu Prita Mulyasari dari Penjara dan Segala Tuntutan Hukum' dengan poin: Cabut segala ketentuan hukum pidana tentang pencemaran nama baik karena sering disalahgunakan untuk membungkam hak kemerdekaan mengeluarkan pendapat Keluhan/curhat ibu Prita Mulyasari thd RS Omni tidak bisa dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE Keluhan/curhat Ibu Prita Mulyasari dijamin oleh UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen RS Omni hendaknya memberikan HAK JAWAB, bukan melakukan tuntutan perdata dan pidana atas keluhan/curhat yg dimuat di suara pembaca dan di milis-milis. Kisah tragis Prita ini dimulai ketika Prita menulis keluhannya lewat e-mail ke sejumlah rekannya pada medio Agustus 2008 setelah komplainnya kepada pihak RS tidak mendapat respons memuaskan.
Isinya kekesalan Prita pada pelayanan RS Omni yang telah dianggapnya telah membohonginya dengan analisa sakit demam berdarah dan sudah diberikan suntikan macam-macam dengan dosis tinggi sehingga mengalami sesak napas. Prita juga menyesalkan sulitnya mendapatkan hasil lab medis.
Tak disangka tulisan Prita menyebar ke berbagai milis. Pihak RS Omni telah menjawab tulisan Prita lewat milis dan memasang iklan di media cetak. Tak cukup itu, RS itu juga memperkarakan Prita ke pengadilan. Prita dijerat dengan UU Informasi dan Traksaksi Elektronik (ITE) dengan hukuman maksimal 6 tahun atau denda Rp 1 miliar.
'Bebaskan Prita'
RS Omni International Alam Sutra Tangerang Arogan Dan Tidak Mempunyai Prikemanusian
MARI DEMO SAJA
MARI DEMO SAJA
MARI DEMO SAJA
jangan2 jaksa & polisinya udah disuap........
Hukum dimana2 kan bisa dibeli!
3 Comentários:
RS OMNI Iternational Alam Sutera Juga Menggugat Almarhum Pasien….
KOMPAS, Jumat, 5 Juni 2009 (halaman 25) Kasus lain juga terjadi. Akhir tahun lalu PT Sarana Meditama Metropolitan (yang mengelola RS Omni Internasional) juga melayangkan gugatan terhadap salah satu pasiennya karena alasan pembayaran tagihan. Pihak keluarga pasien belum membayar tagihan biaya perawatan karena menilai nilai tagihan tak wajar.
Pada Kamis kemarin, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang gugatan itu. Sedianya, sidang diisi dengan pembacaan putusan. Namun, Ketua Majelis Hakim Reno Listowo menunda pembacaan putusan karena terdapat pergantian hakim.
Kasus itu bermula ketika Abdullah Anggawie (almarhum) masuk ke RS Omni Medical Center (OMC), Pulo Mas, Jakarta Timur, pada 3 Mei 2007. Abdullah dirawat selama lebih kurang tiga bulan sampai akhirnya meninggal pada 5 Agustus 2007.
Saat meninggal, pihak RS mencatat masih ada tagihan sebesar Rp 427,268 juta. Total biaya perawatan selama tiga bulan mencapai Rp 552,268 juta. Pihak keluarga telah membayar uang muka Rp 125 juta sehingga tagihan tersisa Rp 427,268 juta.
Pada 24 November 2008, PT Sarana Meditama Metropolitan mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan dilayangkan kepada Tiem F Anggawi, PT Sinar Supra Internasional, yang berperan sebagai penjamin berdasarkan surat jaminan 28 Juni 2007, dan Joesoef Faisal yang bertindak sebagai penanggung jawab perawatan pasien Abdullah di RS.
Kuasa hukum pasien, Sri Puji Astuti, mengatakan, pihaknya sebenarnya bukan tidak bersedia membayar tagihan. Namun, pihaknya meminta RS mengeluarkan resume biaya dan rekam medis milik pasien terlebih dahulu. Namun, hingga kini rekam medis tersebut tidak diberikan.
”Sampai sekarang keluarga tidak tahu sakitnya apa. Selama tiga bulan perawatan itu pun tidak diberi tahu,” ujar Sri Puji Astuti. (silahkan klik : http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/06/05/03230421/menkes.lapor.ke.jalur.yang.benar).
Landasan Hukum Untuk Melawan RS Omni International Alam Sutera
Definisi pelaku usaha di UU No. 8 tahun 1999 tentang Praktek Kesehatan: “Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
Rumah Sakit Omni Internatioonal Alam Sutera (RS OIAS) adalah pelaku usaha karena berbentuk badan hukum, melakukan kegiatan dan berkedudukan di wilayah negara RI yang menyelenggarakan kegiatan usaha dalam bidang ekonomi, yaitu kesehatan. Dalam hal munculnya kasus di mana konsumen (Prita) tidak dapat memperoleh hasil rekam mediknya, RS OIAS melanggar kewajibannya sebagai pelaku usaha seperti yang dikatakan pada Pasal 7 huruf b UU No. 8/1999, yaitu “Kewajiban pelaku usaha adalah memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan”.
Konsekuensi RS OIAS dalam kasus ini karena tidak memberikan informasi medis (hasil laboratorium) yang benar pada Prita sehingga berakibat Prita mendapatkan penanganan medis yang salah, yaitu penangan medis untuk demam berdarah padahal Prita tidak sakit demam berdarah, maka RS OIAS patut diduga melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf a UU No. 8 tahun 1999.
Pasal 8 UU No. 8 ayat (1) huruf a tahun 1999 berbunyi: “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang: (a) tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan perundang-undangan”.
Karena melanggar Pasal 8 ini, maka sebagai pelaku usaha penjual jasa RS OIAS dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 61 dan Pasal 62 ayat (1) UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Adapun bunyi Pasal 61 adalah: “Penuntutan pidana dapat dilakukan terhadap pelaku usaha dan/atau pengurusnya”. Sedangkan Pasal 62 Ayat (1) berbunyi: “Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (10 huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2, dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 M (2 milyar rupiah)”.
Bagaimana mungkin konsumen telah membayar biaya pengobatan seperti yang disodorkan oleh RS OIAS sebagai kompensasi pengobatan kepada konsumen yang pada kenyataannya ada kesalahan laboratorium dan tindakan yang diambil, tidak boleh protes atau berkeluh kesah kepada sesama? Yang kemudian pihak RS OIAS lalu menuntut konsumen yang patut diduga mereka rugikan? Hebat sekali RS OIAS itu.
Kesalahan rekam medik dan penanganan medik sudah sering terjadi di berbagai RS bertaraf International di Indonesia. Namanya saja International tetapi tidak jelas apa yang dimaksud dengan International. Tidak ada dasar hukumnya yang jelas sebuah RS boleh asal pakai kata International. Apa karena bangunannya bagus, berpendingin udara, ada restoran, ada fasilitas pijat refleksi dan pijat lainnya terus boleh menyandang International? Siapa di Departemen Kesehatan yang berwenang memberi kata International dan mengauditnya setiap tahun? Tak jelas itu.
Gitu aja kok repot : Tinggal bakar saja Rs Omni itu dan gantung aja jaksa dan polisi yang makan duit dan main-main hukum...orang yang tahu hukum dan main hukum selayaknya dapat hukuman tertinggi alias gantung alias matiin aja, biar yang lain pada ngerasa.
Go To Hell Omni dan Jaksa dan Polisi bejat!!!!!!
Post a Comment